................................... ...................................
Tags Populer: #Contoh Proposal #Contoh Surat #Autolike Update #Belanja Online
Monday, April 29, 2013

Hak Paten WeChat

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
"Hak Paten WeChat"

Ringkasan/Abstract 

       Hak kekayaan intelaktual terbagi menjadi 2 diantaranya hak cipta dan hak milik perindustrian. hak milik perindustrian dibagi lagi menjadi beberapa macam, seperti hak paten, hak merk, desain industri serta rahasia dagang. dalam hal tersebut penulis akan membahas permasalahan tentang hak paten.
        Hak paten merupakan suatu hak yang diberikan oleh suatu negara kepada inventor atau pencipta dibidang teknologi yang diciptakan, sehingga hasil karya inventor dapat dilindungi oleh badan hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
       WeChat merupakan suatu aplikasi chatting yang diluncurkan oleh perusahaan asal china. Hingga saat ini penggunanya tembus 300 juta. Hal yang dituntut oleh pihak Trunkbow yaitu “masalah teknologi yang digunakan. Teknologi tersebut mampu untuk menampilkan informasi lokasi yang terintegrasi dengan Yellow Pages, yang memungkinkan pengguna dapat mengakses informasi di sekitar lokasi”.
       Pemegang hak paten (inventor) berhak menuntut perusahaan yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten. 

Keyword: Hak Kekayaan intelektual, Hak Paten, WeChat 

1.1   Pendahuluan 
       Apa sih hak paten itu..? sebelum menjawabnya mari kita simak istilah dari Haki. Pengertian Haki atau hak kekayaan intelektual adalah hak berupa pemberian suatu hukum yang muncul akibat hasil karya atas suatu pemikiran seseorang sehingga mampu untuk menciptakan hal-hal yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelaktual terbagi menjadi 2 diantaranya hak cipta dan hak milik perindustrian. 
       Hak cipta biasanya memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang karya seni dan ilmu pengetahuan. Sedangkan hak milik perindustrian dibagi lagi menjadi beberapa macam, seperti hak paten, hak merk, desain industri serta rahasia dagang. Namun yang akan dibahas kali ini tentang hak paten. Seiring perkembangan zaman, teknologi menjadi salah satu media untuk memudahkan manusia baik dalam komunikasi maupun dalam hal beraktivitas. akan tetapi dari banyak nya segi positif pasti akan ada sisi negatifnya. Kalau dilihat dari personal atau pengguna sisi positifnya banyak sekali tapi kalau dilihat dari sisi pembuat atau produsennya salah satunya yaitu Munculnya budaya plagiarisme atau penjiplakan hasil karya orang lain. 
       Dalam hal tersebut penulis akan membahas permasalahan tentang hak paten. Media komunikasi yang semakin berkembang, membuat manusia akan lebih mudah dalam hal berinteraksi dan berkomunikasi. Tidak hanya itu, media komunikasi sekarang ini bisa dibilang lebih cepat, mudah digunakan dan lebih murah. Seperti contoh: zaman dulu apabila ingin berkomunikasi atau berinteraksi jarak jauh, kita harus melewati surat pos. Proses pengiriman yang lama dan seakan-akan berfikir sampai atau tidak pesan yang dikirim.
1.2   Studi pustaka 
       Hak paten terdiri dari dua kata yaitu Hak dan Paten, hak itu sendiri merupakan suatu yang harus diperoleh oleh setiap manusia yang telah ada dari sejak lahir maupun batin tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa. Sedangkan paten itu sendiri merupakan suatu pemberian hukum terhadap temuan atas hasil suatu karya di bidang teknologi. Dari penggabungan 2 kata tersebut dapat di artikan bahwa hak paten merupakan suatu hak yang diberikan oleh suatu negara kepada inventor atau pencipta dibidang teknologi yang diciptakan, sehingga hasil karya inventor dapat dilindungi oleh badan hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi “hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi baik pada hasil produk yang dibuat atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya”.
       Hak paten itu sendiri memiliki Masa berlaku yang terbatas dan tidak dapat diperpanjang. “Masa berlaku hak paten yaitu 20 tahun terhitung sejak penerimaan permintaan paten”. Setelah masa berlaku itu habis maka masyarakat dapat memanfaatkan penemuan tersebut tanpa perlu membayar lisensi kepada penemu. 
       Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam rangka perlindungan hukum, yaitu; Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 
       Pemberian hak paten mendorong perusahaan dan individu untuk menginvestasikan waktu, uang, dan tenaga untuk pengembangan teknologi. Cukup sulit memang untuk mendapatkan hak paten. Yaitu dengan cara: 
1. Pengajuan permohonan 
2. Pemeriksaan administratif 
3. Pengumuman permohonan paten 
4. Pemeriksaan substantif 
5. Pemberian atau penolakan 
       Selain itu pihak yang ingin mematenkan hasil karyanya harus mengeluarkan biaya, biaya yang dikeluarkan lumayan cukup banyak. Tetapi dari semua itu kita dapat menuntut, apabila ada yang memakai hasil karya kita tanpa seizin dari kita. Karena produk yang sudah dipatenkan akan di lindungi badan hukum. Dan barang siapa yang menggunakan produk yang dipatenkan akan dikenakan bayaran lisensi kepada penemu.
1.3   Kasus Hak Paten 
       Sekarang zaman semakin moderm. Penciptaan media komunikasi yang super cepat dan mudah banyak dilakukan seseorang. Contohnya facebook. Dulu facebook memiliki sedikit saingan akan tetapi sekarang facebook atau sering disebut dengan FB makin banyak saingannya seperti twitter, WeChat, line, kakao talk, whatsapp dan lain sebagainya. Dari banyaknya pesaing Fb akan saya singgung sedikit mengenai WeChat. 
       WeChat merupakan suatu aplikasi chatting yang diluncurkan oleh perusahaan asal china. Hingga saat ini penggunanya tembus 300 juta. Sebagian pasti orang sudah mengetahui bahwasannya WeChat melanggar hak paten. Ya, menurut situs Zdnet.com, WeChat telah membuat aplikasinya yang memungkinkan penggunanya dapat mengakses suatu informasi lokasi dimana pengguna berada. Menurut Pengacara Trunkbow mengatakan WeChat telah melanggar paten "Online Yellow Pages", yang diciptakan Trunkbow pada 2009 dan terlisensi sebagai milik Trunkbow secara eksklusif. 
       Sebelumnya WeChat juga sempat digosipkan bahwa pemakaian aplikasinya harus berbayar alias tidak gratis lagi, dengan adanya gosip tersebut, sentak para pengguna mengecam akan berhenti berlangganan lagi apabila gosip yang di serukan itu benar-benar terjadi. Jika WeChat jadi berbayar, pengguna akan di bebani dengan dua kali membayar, pertama membayar paket data dan membayar pemakaian aplikasi WeChat.
Gambar 1.1 Promosi WeChat
       Berbagai gosip miring tentang aplikasi WeChat, membuat produsen asal china itu lebih banyak mensponsori atau mengiklani di berbagai acara televisi. Gunanya agar lebih menarik banyak pengguna dan gosip yang beredar tidak di perluas. Aplikasi WeChat memang lebih unggul dari aplikasi chatting lainnya seperti whatsapp. Salah satu layanan unggulan aplikasi ini yaitu Voice Chat, selainitu aplikasi ini memiliki fitur video call dan group chat. 
      Dengan mengandalkan iklan televisi, WeChat berhasil merebut posisi teratas di APP Store dan Google Play. Aplikasi WeChat juga bekerja sama dengan pihak MNC indonesia agar dapat mengembangkan fitur-fitur terbarunya. Pihak WeChat diharapkan agar mendaftarkan semua fitur-fiturnya ke dalam hak paten. Karena apabila ada pihak lain yang menuduh bahwa aplikasi WeChat adalah aplikasi Jiplakan, tentu saja Pihak WeChat dapat menyangkal. Karena memiliki hak hukum penciptaan produk. 
       Hal yang dituntut oleh pihak Trunkbow yaitu “masalah teknologi yang digunakan. Teknologi tersebut mampu untuk menampilkan informasi lokasi yang terintegrasi dengan Yellow Pages, yang memungkinkan pengguna dapat mengakses informasi di sekitar lokasi mereka melalui perangkat mobile. WeChat, yang baru saja diluncurkan pada awal 2011, menawarkan layanan dengan fungsi yang mirip”. 
       Menurut CEO Trunkbow Li Qiang mengatakan bahwa perusahaannya telah memasukkan materi gugatan di pengadilan tinggi Cina di provinsi Shandong. Pengadilan telah menerima kasus tersebut dan sidang akan berlangsung 8 Mei mendatang. Tencent, pemilik WeChat, menyatakan belum mendapat panggilan dari pengadilan dan enggan untuk berkomentar
.
1.4   Kesimpulan Kasus 
       Berdasarkan kasus diatas dapat disimpulkan bahwa, penciptaan karya seseorang tidak boleh di sembarang jiplak dan diharus selalu dilindungi oleh badan hukum yang berlaku, karena jika tidak maka plagiarisme akan semakin banyak. Bagi pihak yang merasa dirugikan. Harus langsung mengajukan gugatan. 
       Pemegang hak paten (inventor) berhak menuntut perusahaan untuk membayar ganti rugi yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar hak patennya sesuai dengan undang-undang yang tertera.
*Postingan diatas adalah Tugas Softskill 1 mata kuliah Hukum Industri
*Nama : Achmad Fazri
*Kelas : 4 ID 04
*NPM : 31409130
*Dosen : Rossi Septy Wahyuni, ST.,MT.

Daftar Pustaka

hakintelektual.com
id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
jakartapatentbureau.com
Zdnet.com

1 komentar:

  1. Thanks for sharing, nice post! Post really provice useful information!

    An Thái Sơn với website Anthaison.vn, hay Anthaison.vn và cũng là Anthaison.vn chuyên sản phẩm máy đưa võng cho bé ngủ ngon.

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini:

Terima Kasih Sudah Menyempatkan Waktu untuk Berkomentar

free counters
Memuat...