................................... ...................................
Tags Populer: #Contoh Proposal #Contoh Surat #Autolike Update #Belanja Online
Monday, April 19, 2010

Manajemen Pengawasan (DMP)

Pengawasan adalah suatu kegiatan untuk menjamin atau menjaga agar
rencana dapat diwujudkan dengan efektif. Masing-masing organisasi mempunyai rencana
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk menjaga agar organisasi itu dapat
mencapai tujuannya mutlak diperlukan pengawasan. Pengawasan berfungsi menjaga agar
seluruh jajaran berjalan di atas rel yang benar.
Pengawasan dapat dilakukan dari jauh maupun dari dekat. Pengawasan dari
jauh disebut pemantauan atau monitoring ini dapat dilakukan menggunakan sarana telepon,
fax, atau radio. Wujud pengawasan cara ini adalah permintaan laporan kepada bawahan dan
jawaban dari bawahan atas permintaan tersebut. Jika pengawasan dari jauh tidak efektif
dapat dilakukan pengawasan langsung ke obyeknya. Dalam hal ini pengawasan yang
dilakukan disebut sebagai pemeriksaan yang berarti pemeriksa berhadapan langsung
dengan obyek yang diperlukan.
Yang menjadi acuan kegiatan pengawasan adalah rencana, program kerja,
prosedur atau petunjuk pelaksanaan yang pada umumnya dituangkan dalam bentuk
perundang-undangan baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri, Keputusan Dirjen dan sebagainya. Bahwa Bea Cukai harus memungut
bea masuk atas suatu jenis barang impor dengan suatu tarif tertentu pada hakikatnya adalah
suatu rencana yang dituangkan dalam perundang-undangan. Demikian pula tata cara
pemeriksaan barang impor berdasarkan prosedur atau petunjuk pelaksanaan tertentu yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri atau Surat Keputusan Direktur Jenderal pada
hakikatnya adalah untuk mengamankan rencana yang telah ditetapkan. Tata cara penetapan
harga, tarif, pemeriksaan barang, patroli dan pemeriksaan kapal dimaksudkan agar rencana
yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan efektif (mencapai sasaran yang
ditetapkan).
Pengawasan bekerja dengan memakai semua undang-undang, prosedur dan
tatacara yang telah ditetapkan sebagai tolok ukur atau pembanding untuk mengetahui
apakah pelaksanaan kegiatan pokok organisasi itu telah berjalan dengan baik. Pengawasan
bekerja pada saat pelaksanaan tugas pokok organisasi sedang berlangsung dan diharapkan
segera bisa mengoreksi pelaksanaan kegiatan apabila diketahui ada penyimpangan.
Penyimpangan di sini berarti ada kegiatan pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan
undang-undang, prosedur atau juklak yang ditetapkan yang kalau tidak dikoreksi akan
menyebabkan organisasi akan menyimpang makin jauh dari tujuannya. Contoh klasik dari
penyimpangan misalnya barang yang seharusnya dikenakan bea masuk 20 % tetapi
dipungut hanya 10 % atau pemeriksaan barang yang tidak teliti sehingga mengakibatkan
bea masuk menjadi lebih kecil.
Pada umumnya para ilmuwan membedakan kegiatan pengawasan dengan
evaluasi. Jika pengawasan dilakukan dengan pada saat kegiatan berlangsung maka
evaluasi dilakukan setelah kegiatan selesai namun di dalam prakteknya kedua kegiatan ini
hampir sama bentuknya karena setiap kegiatan pengawasan pasti akan terkait dengan
evaluasi dan setiap kegiatan evaluasi pasti mengandung aspek pengawasan.
Jika kita sepakati pengertian pengawasan adalah kegiatan untuk menjaga
agar semua peraturan dipenuhi atau dijalankan, maka sebenarnya kegiatan ini harus
dilaksanakan oleh semua orang dalam organisasi. Petugas Bea Cukai yang meneliti
dokumen pada hakekatnya sedang melakukan pengawasan sebab ia meneliti apakah
importir memberitahukan tarif pos dengan benar sesuai peraturan tentang klasifikasi atau
memberitahukan harga barang dengan benar sesuai peraturan tentang penetapan harga.
Demikian juga petugas yang melakukan pemeriksaan barang impor pada hakikatnya
melakukan pengawasan karena ia meneliti apakah importir memberitahukan jumlah dan
jenis barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama ini yang dianggap pengawasan adalah orang mengawasi orang
misalnya kegiatan seorang petugas Bea Cukai yang mengawasi petugas lainnya yang
sedang memeriksa barang atau petugas Inspektorat Jenderal meneliti hasil pekerjaan
petugas Bea Cukai. Petugas Bea Cukai yang meneliti dokumen juga melakukan
pengawasan tetapi yang diawasi bukan petugas Bea Cukai melainkan importir atau eksportir
yang mengajukan dokumen.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-32/KMK.01/1998
tanggal 4 Pebruari 1998 tentang Organisasi dan Tatakerja Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai terjadi perubahan tugas dan fungsi dimana Kantor Wilayah mempunyai fungsi operasi
pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan dan penyidikan yang
tidak dimiliki oleh Kantor Pelayanan. Dengan kata lain dinyatakan bahwa fungsi pengawasan
berada di Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan hanya berfungsi pelayanan. Dalam hal ini
muncul pertanyaan apakah dengan demikian di Kantor Pelayanan Bea Cukai tiadak
dimungkinkan adanya operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan,
penindakan dan penyidikan.
Overview
Diklat Manajemen Pengawasan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keteram-pilan manajemen dibidang pengawasan para Inspektur/Kepala Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) dan APIP selaku pimpinan instansi pengawasan dalam menyelenggarakan penge-lolaan pengawasan pada unit kerja masing-masing untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara efisien dan efektif.

Tujuan Diklat
Meningkatkan kemampuan para pimpinan instansi pengawasan selaku manajer pengawasan, dalam merencanakan, mengelola dan mengendalikan tugas pengawasan atas pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan agar berjalan secara berdaya guna dan berhasil guna serta sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sasaran Diklat
Sasaran Diklat Manajemen Pengawasan adalah menyiapkan pimpinan instansi pengawasan agar:
• Mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang memenuhi prinsip-prinsip manajemen dibidang pengawasan pada jenjang jabatan yang didudukinya.
• Memiliki persepsi yang sama mengenai tugas-tugas dibidang pengawasan.
• Meningkatkan wawasan dan profesionalisme.

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Berkomentar Sahabat. Jangan malu untuk menulis komentar. Pembaca yang baik akan selalu berkomentar Positif. Semoga komentar anda dapat memberi inspirasi bagi penulis. Dimohon untuk tidak berkomentar dengan Kata-kata yang dianggap tidak sopan. "Komentar Akan di Moderasi" Terimakasih dan Mohon Maaf Jika Komentar Lambat di Respon... Tinggalkan jejakmu Dibawah ini:

Terima Kasih Sudah Menyempatkan Waktu untuk Berkomentar

free counters
Memuat...