Salam blogger, Proposal Zakat, Infaq dan Shodaqoh Ramadhan 1436 H - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan usai, Buat anda yang muslim di wajibkan untuk membayar zakat, karena zakat merupakan rukun islam yang harus kita kerjakan. untuk tahun ini sudah ada yang tau berapa besarnya zakat pada 1436 h? menurut rata-rata standar kehidupan layak, besaran zakat berupa beras paling murah yaitu sebesar Rp 9000. dengan batas minimal 3,5 liter beras atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith).... berikut ini proposal mengenai penerimaan dan penyaluran zakat infaq dan shadaqoh (ZIS) Ramadhan 1436 H
TAMAN NAROGONG INDAH
KELURAHAN BOJONG RAWA LUMBU
KECAMATAN RAWA LUMBU
BEKASI
No :
11 /DKM-BM/VII/2015
Perihal :
Proposal Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Zis)
Lampiran :
Kepada
Yth,
Bapak/Ibu/Sdr/i
Jamaah
Masjid Baitul Muttaqin dan Sekitarnya
Di
tempat
Assalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Dengan Hormat,
Puji dan Syukur hanya kepada Allah S.W.T karena telah memberi
sebaik-baiknya nikmat kepada hamba Nya untuk melaksanakan amal-amal shaleh di
setiap waktu selama bulan Ramadhan. Shalawat serta salam senantiasa tercurah
kepada Nabi Muhammad S.A.W beserta keluarganya, para sahabat dan ummatnya dengan
penuh ihsan hingga hari kiamat.
Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1436 H yang sebentar
lagi akan usai, Masjid Baitul Muttaqin Insyaallah siap melayani penerimaan dan
penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Mal, Infaq dan Sadaqah. Zakat tersebut akan
disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya. Karena kegiatan ini wajib
hukumnya bagi umat muslim yang mampu dalam segi kehidupannya terutama dalam
segi materinya.
Penerimaan Zakat Fitrah Insya Allah akan dimulai pada tanggal
21 Ramadhan 1436 H atau tepatnya pada Hari Rabu Tanggal 8 Juli 2015. Oleh karena itu, kami segenap panitia Zakat, Infaq dan
Shadaqoh (ZIS) mengajak kepada para kaum muslimin dan muslimah untuk
menyisihkan sebagian hartanya sebelum H-2 Bulan Syawal.
Demikian surat pemberitahuan
dari kami, atas perhatian nya. kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah
berkenan memberkahi ibadah kita dan menerima amal kita semua. Amin
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh
Bekasi, 05 Juli 2015
1.
PENDAHULUAN
Bulan Ramadhan
merupakan bulan yang sangat dimuliakan Allah SWT. Disamping itu juga merupakan
bulan suci yang penuh hikmah dan berkah. Bulan ini merupakan kesempatan besar
umat muslim untuk memperbaiki diri. Oleh karena itu, untuk meningkatkan derajat
ketakwaan kita di bulan Ramadhan ini alangkah baiknya bila kita memperbanyak
amalan ibadah kita. Ibadah yang diwajibkan untuk Kaum Muslimin salah satunya
dengan melaksanakan perintah Zakat Fitrah.
Orang yang melaksanakan
zakat akan mendapat manfaat yang sangat banyak. Selain mendapat pahala dari
Allah swt, mereka juga ikut serta memberantas permasalahan kehidupan yang
berkaitan dengan harta. Zakat dapat membersihkan mereka dari kekikiran dan
cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
2.
DASAR
PEMIKIRAN
Menurut istilah, zakat
ialah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya
yang tidak melebihi satu nisab dan diberikan kepada mustahik dengan beberapa
syarat yang telah ditentukan. Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Hukum
mengeluarkannya pun wajib. Demikian pula orang yang menolak atau mengingkari
kewajiban zakat sedangkan ia mampu untuk membayarnya, maka ia dihukumi kufur.
Orang yang melaksanakan Zakat adalah mereka yang Muslim baik itu bayi,
anak-anak, orang dewasa, laki-laki, perempuan maupun orang tua.
Zakat merupakan ibadah
yang berkaitan dengan harta benda yang telah memenuhi syarat untuk
menunaikannya. Ibadah zakat mempunyai dua aspek, yaitu aspek pengeluaran
(membayar zakat) dan aspek pembagian (penyaluran) zakat. Adapun kewajiban untuk
berzakat telah di riwayatkan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43 yang
artinya “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat”.
Zakat fitrah
dikeluarkan dan disalurkan sebelum tanggal 1 Syawal (Hari Raya Idul Fitri).
Zakat tersebut disalurkan atau bagikan kepada mereka yang sangat membutuhkan
(Mustahiq Zakat), adapun 8 kelompok berdasarkan dari ayat dan hadits:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil zakat
4. Mualaf
5. Budak (Riqab)
6. Orang yang berutang (Gharimiin)
7. Untuk jalan Allah (Fisabilillah)
8. Musafir (Ibnussabil)
3.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud Kegiatan ini
adalah melaksanakan kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk berzakat karena
merupakan amanat yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW demi
menggapai keridhoan-Nya. Sedangkan Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai wadah
untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah & Zakat Maal, Infaq dan
Shadaqoh kepada orang yang berhak menerimanya (Mustahiq).
4.
WAKTU
PELAKSANAAN
Kami Selaku Panitia
Zakat akan mulai menerima Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) pada tanggal 21 Ramadhan 1436 H atau tepatnya
pada tanggal 8 Juli 2015. Oleh
karena itu di mohon untuk kaum muslimin dan muslimat agar membayar zakat pada
waktu sebelum H-2 Bulan Syawal 1436 H.
5.
SUSUNAN
PANITIA
Pembina :
Dewan Penasihat Keagamaan Masjid Baitul Muttaqin
Penanggung Jawab : Ketua DKM Baitul Mutaqin
Ketua :
H Nurhasan. MS
Sekretaris : Achmad Fazri ST
Bendahara : Muhamad Ridwan
Koordinator Penerimaan dan Pendistribusian
Zakat Fitrah
1. Ubaidillah SH.I
2. H. Ade
3. Samsul
4. Kusnadi
5. Hafidz
6. Sidik
7. Bubu burhan
8. H. Santoso
6.
PENUTUP
Demikian
proposal penerimaan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (Zis) ini kami
buat, besar harapan kami atas segala sesuatu yang tertuang dalam proposal ini
dapat tercapai. Semoga Allah senantiasa untuk selalu menganugerahkan segala
rahmat dan maghfirahnya kepada kita, guna menjadi hamba yang suci dan bersih
baik lahir maupun batin dan memperoleh ketaqwaan yang mantap dalam bulan suci
Ramadhan ini. Akhirnya atas segala perhatian, partisipasi dan bantuan kaum
muslimin dan muslimat dimanapun berada kami haturkan banyak terima kasih. Wassalamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Bekasi,
05 Juli 2015
LEMBAR
PENGESAHAN
PENERIMAAN DAN PENYALURAN ZAKAT FITRAH,
ZAKAT MAAL, INFAQ DAN SODAQOH (ZIS)
MASJID BAITUL
MUTTAQIN
TAHUN 1436 H –
2015 M
TAMAN NAROGONG
INDAH
KELURAHAN BOJONG
RAWA LUMBU
KECAMATAN RAWA
LUMBU, BEKASI
Menyetujui,
H. Nur Hasan. MS Achmad
Fazri ST
Ketua Panitia Sekretaris
Mengetahui,
H. Sutardi
Ketua DKM Baitul Muttaqin
PENERIMAAN
Dari ............ Kepala Keluarga, ........... Jiwa
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. Zakat Fitrah Beras : Liter
2. Zakat Fitrah uang : Rp. ..................................
3. Zakat Maal : Rp. ..................................
4. Infaq dan Sodaqoh : Rp. .................................. +
Jumlah Total : Rp.
DI DISTRIBUSIKAN KE:
1. Fakir Miskin : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
2. Kaum Dhuafa : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
3. Yayasan : Sebanyak ....... Yayasan, Sebesar Rp ...........
4. Fisabililah : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
5. Amil : Sebanyak ....... Jiwa, Sebesar Rp ...........
6. Infaq Ke Masjid : Sebesar Rp ...........
TTD (Panitia Zakat Fitrah Masjid Baitul Muttaqin)
Jika anda butuh dengan Proposal ini silahkan Download File nya
Klik disini, semoga bermanfaat, adapun surat keputusan panitia zakat akan di upload secepatnya. bagi yang berminat silahkan komentar...
Tags: Contoh proposal penerimaan dan pemberian zakat, contoh panitia zakat fitrah, Pembentukan Panitia Zakat Fitrah, Pengumuman Zakat Fitrah, Infaq dan Shodaqoh, contoh surat edaran zakat fitrah contoh zakat fitrah dan zakat mal contoh zakat fitrah dengan uang, contoh zakat fitrah dan zakat mal contoh zakat fitrah dengan uang pengertian zakat fitrah makalah zakat fitrah perhitungan zakat fitrah ketentuan zakat fitrah syarat wajib zakat fitrah niat zakat fitrah, Konsep dan contoh surat pemberitahuan zakat fitrah, contoh surat pemberitahuan zakat fitrah, Laporan Pelaksanaan Zakat 1436 H, pantitia zakat fitrah masjid, proposal Penerimaan Zakat Fitrah, zakat Maal, infaq dan shadaqoh terbaru